Mengokohkan Pengawalan Syariat: Dewan Syariah Gelar Musyawarah Kerja V di Makassar

✍️ Amirullah bin Syaifuddin, S.H. 📅 17 Nov 2025 👁️ 477 📝 Kategori: Berita Dewan Syariah
Mengokohkan Pengawalan Syariat: Dewan Syariah Gelar Musyawarah Kerja V di Makassar

Makassar — Dewan Syariah Wahdah Islamiyah menggelar Musyawarah Kerja (Musyker) V pada Ahad, 25 Jumadilawal 1447 H / 16 November 2025, bertempat di Gedung Rektorat Lantai 4 Kampus IAI STIBA Makassar. Kegiatan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 17.00 WITA, dihadiri oleh Ketua Dewan Syariah dan seluruh pengurus Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, serta sebagian anggota pleno yang bergabung secara daring. Total peserta mencapai sekitar 45 orang.

Fungsi Strategis Dewan Syariah dan Tujuan Musyker V

Sebagai lembaga tinggi organisasi, Dewan Syariah memegang empat fungsi utama: Pengkajian, Pertimbangan, Pengawasan, dan Penetapan kebijakan syar‘i organisasi. Musyker V menjadi momentum untuk menurunkan seluruh fungsi tersebut ke dalam rancangan program kerja (proker) yang akan dilaksanakan pada tahun 2026.

Dalam arahannya, Ketua Dewan Syariah menegaskan bahwa setiap komisi perlu fokus pada program-program yang dapat diwariskan serta berdampak jangka panjang. Beliau mengingatkan bahwa semakin luas interaksi organisasi dengan masyarakat dan pemerintah, semakin besar pula tanggung jawab Dewan Syariah untuk memastikan dakwah tetap istiqamah di atas rel syariat.

Rangkaian Kegiatan Musyker V

Musyker dibuka dengan sambutan Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, Ust. Dr. Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A. Beliau menyampaikan pesan penting mengenai semangat perjuangan, di antaranya:

“Sebagian mungkin merasakan kelelahan dengan rangkaian kegiatan yang maraton, namun inilah bagian dari makna perjuangan yang selalu kita gaungkan dan ajarkan kepada para kader kita.

Kita selalu menegaskan bersama bahwa inilah jalan jihad dan perjuangan kita. Jihad kita hari ini masih terbatas pada jihad ilmu dan dakwah, belum sampai pada jihad bil-qitāl, bis-saif wassinān. Karena itu, kita harus terus menambah mujāhadah kita. Kita malu kepada Allah jika mengaku berada dalam medan jihad, namun tidak mengerahkan seluruh potensi dan kemampuan kita untuk agama-Nya.

Jika para mujahidin yang berjihad dengan jiwa dan harta saja ketika lelah masih diperintahkan untuk bergerak kembali, maka seharusnya kita pun demikian, walaupun pergerakan kita ‘hanya’ berpindah dari satu musyawarah ke musyawarah berikutnya.”

Setelah sambutan, Musyker memasuki dua sidang pleno:

Sidang Pleno I — Laporan Pertanggungjawaban 2025. Setiap bidang menyampaikan laporan pelaksanaan program dan capaian selama tahun berjalan.

Sidang Pleno II — Pemaparan Rancangan Program Kerja 2026
Komisi-komisi yang terlibat meliputi Komisi Tetap, Komisi Akidah & Pemikiran, Komisi Ibadah, Komisi Muamalah, Komisi Usrah & Ukhuwah, Komisi Rukyat & Falakiyah, serta Komisi Muslimah. Setiap komisi memaparkan rancangan program strategis untuk tahun mendatang, sekaligus merumuskan keputusan-keputusan penting bagi arah gerak Dewan Syariah.

Penutupan dan Pesan Penguatan

Musyker V ditutup oleh Wakil Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, Ust. Dr. Akhmad Hanafi Dain Yunta, Lc., M.A., dengan pesan-pesan motivatif, di antaranya:

“Selama kita masih merasa mampu untuk mengemban amanah kebaikan ini, maka mengapa kita tidak menerimanya? Kita malu kepada Allah, jika kita mampu mengambil sebuah kebaikan tapi kita menolak kebaikan itu. Dan kalau kita tidak sibuk dengan kebaikan seperti ini, maka pasti kita akan sibuk dengan hal lain yang mungkin kurang manfaatnya.”

Beliau menegaskan kembali bahwa tugas terpenting Dewan Syariah adalah memastikan gerak dakwah Wahdah Islamiyah tetap istiqamah di atas manhaj yang benar.

Menutup kegiatan, beliau menyampaikan harapan:
“Kita berharap Musyawarah Kerja ini benar-benar menjadi ajang penutup yang baik bagi periode kita di Dewan Syariah yang berakhir pada 2026. Kita tidak tahu usia kita; kita hanya melihat tugas hari ini. Kita ingin menutupnya dengan ḥusnul khitām.”

Amirullah bin Syaifuddin, S.H.
Amirullah bin Syaifuddin, S.H.

Staf Dewan Syariah

Berikan Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar.

Komentar

Chat WhatsApp